Gosip Indonesia1 - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Dhani menghadirkan saksi bernama Fachrul Fauzi Putra. Dia disebut yang bertanggung jawab atas salah satu cuitan twitter ujaran kebencian di akun resmi Dhani.
Fauzi adalah salah satu ketua tim kampanye Ahmad Dhani sewaktu menjadi calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi khusus Cikarang Barat. Selama melakukan kampanye diberikan kewenangan untuk memegang handphone milik Ahmad Dhani. Saya bertugas mensosialisasikan kegiatan Mas Dhani di twitter. Jadi setiap Mas Dhani di Bekasi saya pegang. Nanti ketika ke Jakarta saya balikin lagi. Dia menyebut, ada banyak pesan WhatSApp yang dikirim yang telah diunggah Bimo di twitter Ahmad Dhani. Salah satunya yang kini tengah di persoalkan.
Saya banyak nyuruh Bimo untuk posting di akun twitter Mas Dhani. Berapa jumlahnya lupa kebanyakan kegiatan Mas Dhani. Fauzi menjelaskan, kronologi penulisan salah satu twitt tersebut. Saat itu sedang duduk di mobil melihat pemberitaan tentang kasus Ahok. Dia pun geram sehingga meminta Bimo untuk memposting kalimat yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin.
Itu inisiatif sendiri tanpa konfirmasi ke Mas Dhnai. Yang aku nilai menurut kacamata aku sendiri seperti itu makanya mengirim pesan itu ke Bimo untuk dimuat. Hingga saat ini Dhani masih tidak merasa bersalah mengajak umat islam dan menyebarkan isu sara.