Gosip Indonesia1 - Mengaku anggota Polda Jateng, warga Dusun Bertahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, mencabuli warga Semarang. Aksi bejat itu bermula saat dia sedang bermain di warnet daerah Pedurungan Semarang. Matrodi melihat pasangan remaja sedang mesum dalam bilik. Saya lihat pasangan remaja mesum langsung saya datangi. Saya ancam akan dilaporkan karena berbuat mesum.
Pelaku lantas meminta pasangan remaja itu keluar bilik dan ikut bersamanya. Pelaku meminta gadis BPW naik motor bersamanya. Sesampainya di perkebunan Desa Waru Kecamatan Mranggen, pelaku tiba-tiba memaksa kedua pasangan remaja itu untuk berhubungan intim dengan disaksikan pelaku. Saya bilang anggota Polda Jateng, saya ancam, kalau tidak mau akan saya tembak, pistol saya di jok motor.
Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso mengatakan, modus pelaku ini mengaku anggota polisi yang mengetahui bahwa kedua korban mesum. Karena takut korban menuruti permintaan pelaku. Karena takut dan akan diancam pelaku, korban disuruh hubungan intim dan pasangan itu nurut. Tak hanya itu saja, usai hubungan pelaku juga mencabuli gadis.
Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan. Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal 287 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kasus lain yang diduga dilakukan pelaku.